Jalan inspeksi direncana, dibangun dan dipelihara oleh dinas pengairan. Jalan ini terutama digunakan untuk memeriksa, mengeksploitasi dan memelihara jaringan irigasi dan pembuang, yakni saluran dan bangunan-bangunan pelengkap. Akan tetapi, di kebanyakan daerah pedesaan, jalan-jalan ini juga sekaligus berfungsi sebagai jalan utama dan oleh karena itu juga digunakan pada kendaraan-kendaraan komersial dengan pembebanan as yang lebih berat dibandingkan dengan kendaraan-kendaraan inspeksi.
Jalan inspeksi dibuat untuk memantau sepanjang saluran yang dilewati jalan tersebut. Jadi apabila ada kerusakan atau kehilangan barang-barang infrastrukstur apalagi yang bersifat vital, dapat ditangani secepatnya sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah dan merugikan. Jalan inspeksi bisa dibangun melintasi saluran, ataupun dengan menyusuri saluran tersebut.
Semua jalan inspeksi digolongkan sebagai jalan kelas III atau lebih rendah lagi menurut standar Bina Marga No.13/1970 (BINA MARGA,1970b) dan merupakan jalan satu jalur. Untuk jalan-jalan yang berada di bawah wewenang Direktorat Irigasi, Standar Bina Marga telah diperluas lagi menjadi :
Kelas I Jalan nasional (Standar Bina Marga)
Kelas II Jalan Provinsi (Standar Bina Marga)
Kelas III Jalan Kabupaten, jalan desa, jalan inspeksi utama (Standar Bina Marga)
Kelas IV Jalan penghubung, jalan inspeksi sekunder (Standar Bina Marga)
Kelas V Jalan setapak/jalan orang
Lebar jalan dan perkerasan untuk jalan-jalan kelas III, IV, dan V (yang punya arti penting dalam suatu proyek irigasi) disajikan pada tabel 1.1
Jalan kelas III dengan perkerasan, jalan kelas IV boleh dengan perkerasan ( untuk yang lebih penting ) atau tanpa perkerasan. Kelas V umumnya tanpa perkerasan.
Tabel lebar standar jalan
Lebar total jalan | Lebar perkerasan | |
Kelas III | 5 m | 3 m |
Kelas IV | 5 m | 3 m |
Kelas V | 1,5 m |
Sumber : Depertemen PU, 1986, “Kriteria Perencanaan bagian Bangunan KP-04”, CV Galang Persada, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar