Sabtu, 17 Desember 2011

JALAN INSPEKSI (PERANCANGAN KEAIRAN)

Jalan inspeksi direncana, dibangun dan dipelihara oleh dinas pengairan. Jalan ini terutama digunakan untuk memeriksa, mengeksploitasi dan memelihara jaringan irigasi dan pembuang, yakni saluran dan bangunan-bangunan pelengkap. Akan tetapi, di kebanyakan daerah pedesaan, jalan-jalan ini juga sekaligus berfungsi sebagai jalan utama dan oleh karena itu juga digunakan pada kendaraan-kendaraan komersial dengan pembebanan as yang lebih berat dibandingkan dengan kendaraan-kendaraan inspeksi.


  Jalan inspeksi  dibuat untuk memantau sepanjang saluran yang dilewati jalan tersebut. Jadi apabila ada kerusakan atau kehilangan barang-barang infrastrukstur  apalagi yang bersifat vital, dapat ditangani secepatnya sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah dan merugikan. Jalan inspeksi bisa dibangun melintasi saluran, ataupun dengan menyusuri saluran tersebut.

 Semua jalan inspeksi digolongkan sebagai jalan kelas III atau lebih rendah lagi menurut standar Bina Marga No.13/1970 (BINA MARGA,1970b) dan merupakan jalan satu jalur. Untuk jalan-jalan yang berada di bawah wewenang Direktorat Irigasi, Standar Bina Marga telah diperluas lagi menjadi :

Kelas I         Jalan nasional (Standar Bina Marga)

Kelas II        Jalan Provinsi (Standar Bina Marga)

Kelas III       Jalan Kabupaten, jalan desa, jalan inspeksi utama (Standar Bina Marga)

Kelas IV       Jalan penghubung, jalan inspeksi sekunder (Standar Bina Marga)

Kelas V        Jalan setapak/jalan orang


Lebar jalan dan perkerasan untuk jalan-jalan kelas III, IV, dan V (yang punya arti penting dalam suatu proyek irigasi) disajikan pada tabel 1.1

Jalan kelas III dengan perkerasan, jalan kelas IV boleh dengan perkerasan ( untuk yang lebih penting ) atau tanpa perkerasan. Kelas V umumnya tanpa perkerasan.



Tabel lebar standar jalan


Lebar total jalan
Lebar perkerasan
Kelas III
5 m
3 m
Kelas IV
5 m
3 m
Kelas V
1,5 m


Sumber :  Depertemen PU, 1986, “Kriteria Perencanaan bagian Bangunan KP-04”, CV Galang Persada, Jakarta.